+62 818 074 828 94
Tingkat risiko: Sedang
Siapa ini? Spam, telemarketing, atau panggilan yang sah? Laporan komunitas di Indonesia.
Nomor dengan prefiks 818. Tinjau laporan komunitas, risiko, dan komentar di bawah sebelum menjawab atau memblokir. Jelajahi nomor dengan prefiks 818
Analisis AI
Informasi Terbatas: Nomor telepon +6281807482894 dilaporkan terkait penipuan dan penawaran solusi hukum yang mencurigakan di Indonesia. Laporan mencakup penawaran penutupan Kartu Kredit/KTA secara legal dengan klaim 'clear BI Checking' dan merujuk pada peraturan BI No. 7/34/DPNP, 18 Juli 2005. Beberapa laporan juga menyebutkan penipuan quota unlimited oleh individu tertentu.
Kemungkinan tujuan: Penipuan atau Penawaran Tidak Perlu Layanan Hukum
Keluhan pengguna paling umum
- penipuan penutupan Kartu Kredit/KTA
- penawaran solusi hukum mencurigakan
- penipuan quota unlimited
Analisis AI: 11 Jul 2026
Informasi berdasarkan laporan komunitas dan analisis otomatis. Informasi ini mungkin mengandung kesalahan atau sudah usang, dan bukan nasihat hukum atau tuduhan terverifikasi terhadap pemilik nomor.
Riset web
Nomor +6281807482894 berasal dari Indonesia (+62) dan tampaknya merupakan nomor seluler. Aktivitas online terkaitnya tidak konsisten; beberapa layanan reverse lookup menampilkan informasi dasar seperti operator, sementara laporan spam/scam tidak konsisten atau tidak terverifikasi secara luas.
Lihat laporan lengkap
Nomor +6281807482894 berasal dari Indonesia (+62) dan tampaknya merupakan nomor seluler. Aktivitas online terkaitnya tidak konsisten; beberapa layanan reverse lookup menampilkan informasi dasar seperti operator, sementara laporan spam/scam tidak konsisten atau tidak terverifikasi secara luas. 1. Keterangan nomor: kemungkinan nomor seluler Indonesia dengan kode 0818; tidak jelas apakah milik perusahaan, individu, atau layanan khusus. 2. Apa yang orang katakan online: beberapa platform menampilkan nomor untuk pencarian balik, dengan komentar pengguna bervariasi; tidak ada konsensus spam terverifikasi. 3. Terkait spam/scam: tidak ada bukti kuat yang mengaitkan nomor ini secara konsisten dengan spam, penipuan, phishing, atau telemarketing; tetapi statusnya tidak sepenuhnya jelas. 4. Terlihat di direktori/dataset publik: muncul di beberapa layanan pencarian balik publik; namun tidak ada bukti eksplisit bahwa nomor ini bocor luas atau terlibat dalam dataset lepas. 5. Disarankan menjawab/manggil balik: sebaiknya tidak menjawab atau mengembalikan panggilan tanpa konfirmasi lebih lanjut dari sumber tepercaya. Jika perlu, verifikasi dengan layanan resmi operator lokal atau blokir jika muncul tanda tanda mencurigakan.
Indonesia
Informasi operator
- Negara:
Indonesia- Prefiks:
- +62
- Tipe:
- Lainnya
- Operator:
- Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, Smartfren
Pencarian terbaru
7 hari terakhir
Komentar komunitas
4Saya ITA dari Law Firm Jaya Abadi yang BERLEGALITAS Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor : AHU-0000007-AH.01.18 Tahun 2019. Menangani hukum pidana dan perdata , terutama perihal penutupan Kartu Kredit atau KTA secara legal hingga clear BI Checking, sesuai dengan peraturan BI No.7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005. Melalui kesempatan ini, saya ingin berbagi solusi perihal mekanisme penutupan Kartu Kredit/KTA secara aman dan legal. Solusi penutupan Kartu Kredit/KTA yang saya tawarkan adalah : 1. Solusi RESCHEDULE ( Cicilan tetap seringan mungkin sesuai dengan kemampuan ) 2. Solusi DISKON PELUNASAN (Bayar lunas dengan diskon 30-60%) -- Berikut saya jelaskan mekanisme penutupan CC atau KTA secara bertahap: 1. Setelah Bapak/Ibu proses di kantor saya, artinya Bapak/Ibu sudah tidak perlu lagi membayarkan tagihan minimum payment Kartu Kredit atau KTA yang Bapak/Ibu urus di kantor saya selama 8 bulan kedepan. Sehingga, efektif di bulan berikutnya bank akan berurusan dengan kantor saya, baik penagihan lewat telepon maupun secara langsung. 2. Setelah 8 bulan kedepan, apabila Bapak/Ibu sudah siap dana, baru kita lakukan pembayaran dengan keringanan, dengan solusi reschedule atau dengan solusi diskon 30-60% ke bank yang bersangkutan. Pembayaran ke pihak banknya pun bisa Bapak/Ibu selesaikan satu persatu. Contoh: Bapak/Ibu memiliki 3 kartu dari bank A, bank B dan bank C. Nanti setelah 8 bulan Bapak/Ibu sudah siap dana, Bapak/Ibu bisa bayarkan yang bank A dul. Nanti setelah Bapak/Ibu memiliki dana lagi baru kita selesaikan bank B dan bank C berikutnya, sehingga tidak memberatkan Bapak/Ibu nantinya. Namun, apabila 8 bulan ke depan Bapak/Ibu belum siap dana, maka pembayaran Bapak/Ibu ke pihak banknya masih bisa kita tunda sampai Bapak/Ibu benar-benar siap dana. Misal Bapak/Ibu ingin pelunasan 1 tahun 1 bank, bisa juga seperti itu. ** Berikut Diskon Pelunasan dari beberapa Bank. 3. Sebagai bukti sah kepengurusan Bapak/Ibu, maka akan saya berikan surat kuasa, surat jasa kontrak pengacara yang sudah ditanda tangani pengacara di atas materai dan kwitansi. Jadi semuanya sah secara hukum dan dapat di pertanggung jawabkan. Demikian penjelasan saya, bila masih ada yang ingin Bapak/Ibu tanyakan dapat menghubungi saya di nomor 0852-8325-0854 ( WA ). Apabila ingin konsul lebih lanjut, Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor saya ( FREE charge untuk konsul ). Terima kasih atas perhatiannya, sehat selalu.... Best Regards, ITA --- JAYA ABADI Gd. Tranka Lt.3 Jl. Raya Pasar Minggu km. 17.5 No. 17, Jakarta Selatan 12520 Note : Nomor yang sekarang digunakan adalah : +62 831-9714-5308
Selamat Siang,. Saya *Disqi* dari Law Firm Jaya Abadi yang BERLEGALITAS Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor : AHU-0000007-AH.01.18 Tahun 2019. Menangani hukum pidana dan perdata , terutama perihal penutupan Kartu Kredit atau KTA secara legal hingga clear BI Checking, sesuai dengan peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005. Melalui kesempatan ini, saya ingin berbagi solusi perihal mekanisme penutupan Kartu Kredit/KTA secara aman dan legal. Solusi penutupan Kartu Kredit/KTA yang saya tawarkan adalah : 1. Solusi RESCHEDULE ( Cicilan tetap seringan mungkin sesuai dengan kemampuan ) 2. Solusi DISKON PELUNASAN (Bayar lunas dengan diskon 30-50%) --- Berikut saya jelaskan mekanisme penutupan CC atau KTA secara bertahap: 1. Setelah Bapak/Ibu proses di kantor saya, artinya Bapak/Ibu sudah tidak perlu lagi membayarkan tagihan minimum payment Kartu Kredit atau KTA yang Bapak/Ibu urus di kantor saya selama 8 bulan kedepan. Sehingga, efektif di bulan berikutnya bank akan berurusan dengan kantor saya, baik penagihan lewat telepon maupun secara langsung. 2. Setelah 8 bulan kedepan, apabila Bapak/Ibu sudah siap dana, baru kita lakukan pembayaran dengan keringanan, dengan solusi reschedule atau dengan solusi diskon 30-50% ke bank yang bersangkutan. Pembayaran ke pihak banknya pun bisa Bapak/Ibu selesaikan satu persatu. Contoh: Bapak/Ibu memiliki 3 kartu dari bank A, bank B dan bank C. Nanti setelah 8 bulan Bapak/Ibu sudah siap dana, Bapak/Ibu bisa bayarkan yang bank A dul. Nanti setelah Bapak/Ibu memiliki dana lagi baru kita selesaikan bank B dan bank C berikutnya, sehingga tidak memberatkan Bapak/Ibu nantinya. Namun, apabila 8 bulan ke depan Bapak/Ibu belum siap dana, maka pembayaran Bapak/Ibu ke pihak banknya masih bisa kita tunda sampai Bapak/Ibu benar-benar siap dana. Misal Bapak/Ibu ingin pelunasan 1 tahun 1 bank, bisa juga seperti itu. ** Berikut Diskon Pelunasan dari beberapa Bank. 3. Sebagai bukti sah kepengurusan Bapak/Ibu, maka akan saya berikan surat kuasa, surat jasa kontrak pengacara yang sudah ditanda tangani pengacara di atas materai dan kwitansi. Jadi semuanya sah secara hukum dan dapat di pertanggungjawabkan. Demikian penjelasan saya, bila masih ada yang ingin Bapak/Ibu tanyakan dapat menghubungi saya di nomor *0859-6039-6234*( WA ). Apabila ingin konsul lebih lanjut, Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor saya ( FREE charge untuk konsul ). Terima kasih atas perhatiannya, sehat selalu.... Best Regards, *Disqi* --- JAYA ABADI Gd. Tranka Lt.3 Jl. Raya Pasar Minggu km. 17.5 No. 17, Jakarta Selatan 12520
penipuan quota unlimited oleh mamat teguh ALDO BAKARA
Selamat siang maaf bpk/ibu saya hanya menginformasikan. Saya *Beni* dari Lembaga Bantuan Hukum *Jaya mitra* yang menangani hukum pidana dan perdata, terutama perihal penutupan Kartu Kredit atau KTA secara legal hingga clear BI Checking, sesuai dengan peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005. Melalui kesempatan ini, saya ingin berbagi solusi perihal mekanisme penutupan Kartu Kredit/KTA secara aman dan legal. Solusi penutupan Kartu Kredit/KTA yang saya tawarkan adalah : 1. Solusi RESCHEDULE ( Cicilan tetap seringan mungkin sesuai dengan kemampuan ) 2. Solusi DISKON PELUNASAN (Bayar lunas dengan diskon 30-60%) --- Berikut saya jelaskan mekanisme penutupan CC atau KTA secara bertahap: 1. Setelah Bapak/Ibu proses di kantor saya, artinya Bapak/Ibu sudah tidak perlu lagi membayarkan tagihan minimum payment Kartu Kredit atau KTA yang Bapak/Ibu urus di kantor saya selama 8 bulan kedepan. Sehingga, efektif di bulan berikutnya bank akan berurusan dengan kantor saya, baik penagihan lewat telepon maupun secara langsung. 2. Setelah 8 bulan kedepan, apabila Bapak/Ibu sudah siap dana, baru kita lakukan pembayaran dengan keringanan, dengan solusi reschedule atau dengan solusi diskon 30-60% ke bank yang bersangkutan. Pembayaran ke pihak banknya pun bisa Bapak/Ibu selesaikan satu persatu. Contoh: Bapak/Ibu memiliki 3 kartu dari bank A, bank B dan bank C. Nanti setelah 8 bulan Bapak/Ibu sudah siap dana Bapak/Ibu bisa bayarkan yang bank A dulu Nanti setelah Bapak/Ibu memiliki dana lagi baru kita selesaikan bank B dan bank C berikutnya, sehingga tidak memberatkan Bapak/Ibu nantinya. Namun, apabila 8 bulan ke depan Bapak/Ibu belum siap dana, maka pembayaran Bapak/Ibu ke pihak banknya masih bisa kita tunda sampai Bapak/Ibu benar-benar siap dana. Misal Bapak/Ibu ingin pelunasan 1 tahun 1 bank, bisa juga seperti itu. ** Berikut Diskon Pelunasan dari beberapa Bank. 3. Sebagai bukti sah kepengurusan Bapak/Ibu, maka akan saya berikan surat kuasa, surat jasa kontrak pengacara yang sudah ditanda tangani pengacara di atas materai dan kwitansi. Jadi semuanya sah secara hukum dan dapat di pertanggungjawabkan. Demikian penjelasan saya, bila masih ada yang ingin Bapak/Ibu tanyakan dapat menghubungi saya di nomor *0878-7781-8994* /w.a *0859-4683-1738*. Apabila ingin konsul lebih lanjut, Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor saya ( FREE charge untuk konsul ). Terima kasih atas perhatiannya, sehat selalu.... Best Regards, *Beni* dari Jaya mitra Gd. Tranka Lt 4 Jl. Raya Pasar Minggu km. 17.5 No. 17, Jakarta Selatan 12520
Ringkasan sinyal untuk +62 818 074 828 94
+62 818 074 828 94 termasuk dalam prefiks 818 dan diklasifikasikan sebagai Penipuan. Halaman ini menggabungkan tidak ada laporan yang disetujui dan 4 komentar publik untuk menjelaskan tingkat risikonya.
